Berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan berdasar keputusan rapat direksi yang telah dilaporkan ke OJK melalui surat nomor 074/SIM-N/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020, Ibu Meikewati Tandali, Direktur Perseroan ditetapkan sebagai Sekretaris Perusahaan.